
Jakarta, Berita – Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai banyak pihak yang mesti bertanggung jawab dalam kecelakaan maut yang terjadi di perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Tak hanya sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) yang telah ditetapkan tersangka, pemilik izin usaha dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat juga harus bertanggung jawab.
“Kejadian maut ini, banyak pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Azas Tigor Nainggolan, Jumat (21/1/2022).
Dia menjelaskan, sopir truk, pemilik usaha bahkan personel Dishub setempat, dapat dijerat dengan UU Lalu Lintas dan KUHP terkait pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sopir sudah pasti bertanggung jawab terhadap kasus ini. Lalu, pemilik usahanya bisa dijerat dengan pasal UU Lalu Lintas dan KUHP. Bahkan, personel Dishub setempat dapat dijerat pasal pidana karena lalai membiarkan kendaraan truk besar melintas di jalan raya pada pagi hari. Seharusnya, ada pembatasan jam operasional truk kontainer,” tegasnya.
Diketahui, terjadi kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat di lampu merah simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi. Truk tronton yang mengalami rem blong menabrak enam kendaraan roda empat dan 14 unit roda dua yang tengah mengantre di lampu merah. Akibat insiden ini, 4 orang meninggal dunia, empat orang luka berat, 17 orang luka ringan, serta satu orang dalam kondisi kritis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini