Sah! – Kode KBLI 53100 Aktivitas Pos merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pos, mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
KBLI 53100 Digunakan untuk Kegiatan Apa?
KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah wirausaha ketika memilih bidang usaha Aktivitas Pos agar tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.
Pelaku usaha Aktivitas Pos wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Penentuan KBLI 53100 ketika melaksanakan Aktivitas Pos menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah menyusun izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen izin yang dibutuhkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Pos bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 53100 Aktivitas Pos
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 53100 Aktivitas Pos harus dipahami wirausaha Aktivitas Pos karena poin berikut.
- Membantu wirausaha guna menentukan jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Pos, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Pos ke KPP.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 53100 Aktivitas Pos Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum..
Apakah Kode KBLI 53100 Aktivitas Pos Bisa Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama KBLI 53100 Aktivitas Pos.
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Aktivitas Pos dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 53100 Aktivitas Pos
Kesalahan dalam memilih KBLI 53100 Aktivitas Pos dapat berdampak negatif untuk bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara legal karena perizinan tidak sejalan dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 53100 Aktivitas Pos
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 53100 Aktivitas Pos, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Aktivitas Pos yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Aktivitas Pos yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Pos kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Pos yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Pos skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Aktivitas Pos disebabkan tidak semua lokasi dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Pos.
Walaupun menentukan KBLI 53100 Aktivitas Pos memerlukan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memilih KBLI yang tepat, bisnis akan menjadi aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Pos bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah.co.id
The post KBLI 53100 Aktivitas Pos, Seperti Apa Prosedur Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.