KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), Bagaimana Langkah Mendapatkannya

Sah! – KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.

Kode KBLI 52215 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.

Wirausaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) mesti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 52215 sebelum melaksanakan Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) menjadi wajib sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diperlukan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Pentingnya Memilih KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Kode KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) mesti diketahui pengusaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) karena hal berikut.

  • Menjadi acuan pelaku usaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) ke DJP.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya..

Apakah Kode KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan mencampur KBLI Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Kesalahan dalam memilih KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk usaha yang dijalankan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah karena perizinan tidak sesuai dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta diunduh pada link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Memilih KBLI sesuai skala usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) karena tidak seluruh wilayah dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).

Demikianlah pembahasan mengenai kode KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), diharapkan dapat membantu pembaca saat mengurus izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah!

The post KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), Bagaimana Langkah Mendapatkannya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Lampung - Warga masyarakat yang diduga terlibat dalam tindak…