Sah! – KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3 adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyimpanan B3, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun
KBLI 52105 Digunakan untuk Kegiatan Apa?
KBLI adalah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pengusaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Penyimpanan B3 sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha yang lain.
Pengusaha Aktivitas Penyimpanan B3 mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.
Dalam menentukan KBLI 52105 saat menjalankan Aktivitas Penyimpanan B3 adalah hal yang wajib disebabkan saat ini pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang beroperasi, surat izin yang disyaratkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Penyimpanan B3 dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Apa Alasan Memilih KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 52105 Aktivitas Penyimpanan B3 harus dipahami pemilik usaha Aktivitas Penyimpanan B3 karena poin berikut.
- Menjadi acuan pemilik bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penyimpanan B3, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Penyimpanan B3 ke Dirjen Pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3 Termasuk Apa Saja?
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun..
Bisakah KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3 Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria kode KBLI yang bisa digabung dengan kode KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Aktivitas Penyimpanan B3 dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3
Apabila keliru dalam memilih KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3 dapat berdampak kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- perizinan usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 52105 Aktivitas Penyimpanan B3, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Aktivitas Penyimpanan B3 yang dalam Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
- Memilih kode KBLI berpedoman pada skala usaha Aktivitas Penyimpanan B3 yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Penyimpanan B3 dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penyimpanan B3 yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penyimpanan B3 skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Penyimpanan B3 dikarenakan tidak semua kawasan boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Penyimpanan B3.
Meski memilih KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3 membutuhkan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Penyimpanan B3 dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah.co.id
The post KBLI 52105 Aktivitas Penyimpanan B3, Seperti Apa Tahap Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.