Sah! – Kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya, mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
KBLI 51109 Digunakan untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk pedoman pengusaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya sehingga tidak salah menentukan dengan bidang bisnis lain.
Pebisnis Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 51109 sebelum melaksanakan Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya menjadi penting sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasis risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang beroperasi, surat izin yang dibutuhkan tergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya musti diketahui pengusaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya disebabkan hal dibawah ini.
- Membantu pelaku bisnis untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya ke Dirjen Pajak.
- Menentukan resiko bisnis
- Menentukan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya..
Apakah Kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria kode KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya.
- Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Jangan sampai mencampur KBLI Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Jika salah dalam memilih KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya dapat menimbulkan dampak merugikan untuk bisnis yang hendakberjalan.
- Bisnis tidak dapat berjalan secara sah disebabkan perizinan tidak sesuai dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya
Saat memilih untuk memakai kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan unduh di laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah kegiatan usaha.
- Memilih KBLI sesuai skala usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya karena tidak semua daerah bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya.
Walaupun menentukan kode KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya dibutuhkan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah!
The post KBLI 51109 Angkutan Udara Untuk Penumpang Lainnya, Seperti Apa Mekanisme Memperolehnya appeared first on Sah! Blog.