Sah! – Kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Kode KBLI 50228 Digunakan untuk Kegiatan Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode sistem yang disusun oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar mempermudah pemilik usaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang supaya tidak tertukar dengan kategori KBLI lainnya.
Wirausaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.
Dalam menetapkan KBLI 50228 saat melaksanakan Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang adalah hal yang penting karena sekarang pemerintah telah menetapkan izin usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen izin yang disyaratkan bergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Alasan Menentukan KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang wajib diketahui pengusaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang disebabkan faktor dibawah ini.
- Memudahkan pengusaha untuk menentukan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang ke Dirjen Pajak.
- Menentukan risiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..
Bisakah Kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersama kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Hindari mencampur KBLI Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Keliru Memilih KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang
Kesalahan dalam memilih KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang dapat menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk bisnis yang dijalankan.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara resmi karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang
Ketika memutuskan menggunakan kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek dan diunduh lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang karena tidak semua tempat bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang.
Demikian penyampaian seputar kode KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang, semoga dapat membantu pembaca ketika mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah.co.id
The post KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.