Sah! – Kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya
KBLI 50132 Dipakai untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode pengkategorian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pengusaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang agar tidak keliru dengan jenis bisnis yang lain.
Pebisnis Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang disyaratkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Dalam memilih KBLI 50132 saat menjalankan Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, berkas izin yang disyaratkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang
Kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang harus dipahami pebisnis Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang disebabkan faktor berikut.
- Memudahkan wirausaha guna menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang ke KPP.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya..
Bisakah KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang Dicampur dengan KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang.
- Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang
Apabila keliru dalam memilih KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang dapat berakibat tidak baik bagi bisnis yang hendakberoperasi.
- Usaha tidak dapat berjalan secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang
Di saat memilih untuk menggunakan KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta didapatkan di link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang berjalan merupakan kegiatan Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang karena tidak seluruh daerah dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang.
Meski memilih kode KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan berjalan dengan aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi portal Sah!
The post KBLI 50132 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.