KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, Mencakup Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.

Kode KBLI 49432 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk mempermudah pelaku bisnis dalam memilih bidang usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus supaya tidak salah menentukan dengan kategori bisnis lainnya.

Pengusaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.

Penentuan KBLI 49432 saat melaksanakan Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus merupakan hal harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah sudah mewajibkan izin berusaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang berjalan, berkas izin yang dibutuhkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus

Kode KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus penting untuk dipahami pengusaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus disebabkan alasan dibawah ini.

  • Memudahkan pebisnis untuk memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor..

Apakah KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Dapat Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus

Kesalahan dalam memilih KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus dapat menimbulkan akibat merugikan bagi bisnis yang berjalan.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus

Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta didapatkan pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus yang dalam Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta menambah kegiatan usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus disebabkan tidak seluruh lokasi boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus.

Demikian ulasan terkait KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, diharapkan bisa jadi pedoman pelaku usaha saat membuat izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus.

Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!

The post KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, SLEMAN - Dalam rangka memperingati hari Kelahiran Pancasila tgl…