KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Termasuk Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.

Kode KBLI 47832 untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS agar membantu pengusaha dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI lain.

Wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian mesti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin tambahan.

Dalam menetapkan KBLI 47832 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian menjadi penting disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan izin berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang dibutuhkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian

Kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian harus dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian disebabkan poin dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian Termasuk Apa Saja?

Kegiatan usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah..

Bisakah Kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Keliru Pilih KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian

Kalau salah dalam memilih KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian dapat menimbulkan akibat merugikan untuk usaha yang akan.

  • Bisnis tidak bisa berjalan secara sah karena perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian

Sebelum memilih untuk menggunakan kode KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta didapatkan di link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
  • Pilihlah KBLI sesuai skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian disebabkan tidak semua tempat bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian.

Itulah artikel tentang KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, diharapkan bisa jadi pedoman pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian.

Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah!

The post KBLI 47832 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono…