KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, Termasuk Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).

Kode KBLI 47827 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode sistem yang dipublikasikan oleh BPS agar mempermudah wirausaha ketika menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau supaya tidak salah pilih dengan jenis KBLI lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.

Dalam menetapkan KBLI 47827 sebelum melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau adalah hal yang harus disiapkan karena sekarang pemerintah sudah mensyaratkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang dibutuhkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Menentukan KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau musti diketahui pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau karena faktor dibawah ini.

  • Menjadi syarat pebisnis guna memilih jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau ke DJP.
  • Menentukan resiko usaha
  • Mempengaruhi kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau Termasuk Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek)..

Bisakah Kode KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau.

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari mencampur KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Pilih KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Kalau keliru dalam memilih KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau dapat menimbulkan akibat kurang baik bagi usaha yang akan.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta diperoleh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang berjalan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek)..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah aktivitas usaha.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau karena tidak semua daerah boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau.

Seperti itulah artikel berkaitan KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, diharapkan dapat mempermudah pelaku bisnis saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah!

The post KBLI 47827 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 47823 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los…