Sah! – Kode KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan, mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.
Kode KBLI 47815 untuk Aktifitas Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengklasifikasian yang disusun oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pengusaha saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan sehingga tidak salah pilih dengan jenis bisnis lainnya.
Pelaku bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.
Dalam menentukan KBLI 47815 ketika melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah mewajibkan izin usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang diwajibkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan mesti diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan karena alasan dibawah ini.
- Memudahkan pengusaha untuk menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan ke KPP.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut..
Dapatkah Kode KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria kode KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Tidak mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Salah Memilih KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan
Kesalahan dalam memilih KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan dapat berefek negatif untuk usaha yang beroperasi.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- perizinan usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Memiliki potensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan
Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta unduh melalui link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah jenis usaha.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan tempat yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan karena tidak semua wilayah bisa dipakai untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan.
Walaupun menentukan kode KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan memerlukan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!
The post KBLI 47815 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan, Bagaimana Mekanisme Mendapatkannya appeared first on Sah! Blog.