Sah! – KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan, mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.
KBLI 47814 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan agar tidak tertukar dengan jenis usaha yang lain.
Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin tambahan.
Dalam menetapkan KBLI 47814 saat menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan merupakan hal penting karena saat ini pemerintah sudah menyusun perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan, berkas izin yang diwajibkan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah ada
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan mesti diketahui pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan karena faktor berikut.
- Memudahkan pemilik bisnis guna memilih bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
- Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan ke KPP.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menentukan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan Mencakup Apa Saja?
Kegiatan usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas..
Apakah Kode KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?
Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Dilarang mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Pilih KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Jika salah dalam memilih KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan dapat menimbulkan konsekuensi merugikan bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak dapat terlaksana secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Kemungkinan diberi teguran, peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan
Pada saat memilih untuk memakai kode KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan di download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan karena tidak seluruh kawasan dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan.
Meski menentukan kode KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan membutuhkan banyak pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, bisnis akan menjadi aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah!
The post KBLI 47814 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Peternakan, Seperti Apa Cara Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.