Sah! – Kode KBLI 27404 Industri Lampu Led adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Lampu Led, mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum..
Kode KBLI 27404 untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pemilik usaha pada saat memilih bidang usaha Industri Lampu Led agar tidak keliru dengan kategori KBLI lain.
Pengusaha Industri Lampu Led diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin tambahan.
Penentuan KBLI 27404 sebelum melaksanakan Industri Lampu Led menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang beroperasi, dokumen izin yang diperlukan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Lampu Led dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Alasan Menentukan KBLI 27404 Industri Lampu Led
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 27404 Industri Lampu Led harus diketahui pebisnis Industri Lampu Led disebabkan faktor dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha guna menentukan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Lampu Led, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Industri Lampu Led ke kantor pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 27404 Industri Lampu Led Termasuk Apa Saja?
Bidang bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum..
Apa KBLI 27404 Industri Lampu Led Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 27404 Industri Lampu Led.
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI Industri Lampu Led dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 27404 Industri Lampu Led
Jika keliru dalam memilih KBLI 27404 Industri Lampu Led bisa berefek tidak baik untuk bisnis yang berjalan.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa keluar karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan Kode KBLI 27404 Industri Lampu Led
Di saat memutuskan memakai kode KBLI 27404 Industri Lampu Led, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang berjalan adalah aktivitas Industri Lampu Led dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan kegiatan usaha.
- Memilih KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Industri Lampu Led yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Lampu Led dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Lampu Led yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Lampu Led skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Industri Lampu Led disebabkan tidak seluruh area boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Lampu Led.
Meski memilih KBLI 27404 Industri Lampu Led diperlukan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Industri Lampu Led dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah.co.id
The post KBLI 27404 Industri Lampu Led, Bagaimana Mekanisme Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.