Sah! – Kode KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges)
Kode KBLI 03124 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode sistem yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik agar mempermudah pelaku usaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat supaya tidak salah menentukan dengan jenis usaha yang lain.
Pebisnis Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 03124 untuk melaksanakan Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat menjadi harus disiapkan sebab saat ini pemerintah telah mengembangkan perizinan usaha berbasis risiko.
Semua kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen izin yang dibutuhkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat wajib dipahami pebisnis Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat disebabkan poin berikut.
- Memudahkan wirausaha untuk memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat ke DJP.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges)..
Dapatkah KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat Dicampur dengan KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Dilarang menggabungkan KBLI Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Salah Pilih KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
Jika salah dalam memilih KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat dapat berakibat negatif untuk usaha yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Risiko mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Memilih Kode KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
Di saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat yang dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges)..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
- Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat disebabkan tidak semua lokasi bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat.
Meski memilih kode KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat dibutuhkan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah memiliki KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah!
The post KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.