KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya

KBLI 03122 Dipakai untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode sistem yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk memudahkan pengusaha saat menentukan bidang usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat supaya tidak salah menentukan dengan jenis usaha lainnya.

Pelaku usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan tambahan.

Dalam memilih KBLI 03122 untuk menjalankan Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat menjadi penting sebab sekarang pemerintah sudah menetapkan izin usaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, dokumen perizinan yang disyaratkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat

Kode KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat wajib diketahui wirausaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat karena poin dibawah ini.

  • Mempermudah pelaku bisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya..

Apa Kode KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI yang bisa dicampur bersamaan KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur KBLI Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat

Kesalahan dalam memilih KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat dapat berdampak tidak baik untuk usaha yang dijalankan.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat

Sebelum memilih untuk memakai kode KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta didapatkan lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan adalah aktivitas Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat yang dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan kategori usaha.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat karena tidak semua area bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat.

Demikianlah artikel terkait kode KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, semoga bisa jadi pedoman pelaku usaha ketika mendaftarkan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat.

Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah.co.id

The post KBLI 03122 Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 03124 Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan…