KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan)

Kode KBLI 03115 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pelaku bisnis dalam memilih bidang usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut supaya tidak tertukar dengan jenis KBLI lainnya.

Pengusaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin yang lain.

Penentuan KBLI 03115 sebelum menjalankan Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, berkas izin yang diperlukan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut musti dipahami pengusaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut karena poin dibawah ini.

  • Membantu pemilik usaha guna menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut Termasuk Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan)..

Bisakah KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan kode KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut.

  • Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut

Kalau keliru dalam memilih KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut dapat berefek merugikan bagi usaha yang hendakterlaksana.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara legal disebabkan izinnya tidak sesuai dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari kementerian diakibatkan izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut

Ketika memutuskan memakai KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan)..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah kategori usaha.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut karena tidak seluruh lokasi boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut.

Meski memilih kode KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut diperlukan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah mendapatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah!

The post KBLI 03115 Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Laut, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 03116 Penangkapan Echinodermata Di Laut adalah kode…