KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, Bagaimana Langkah Mengurusnya

Sah! – KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut

Kode KBLI 03113 Digunakan untuk Aktifitas Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang dikenalkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Penangkapan Mollusca Di Laut supaya tidak keliru dengan bidang bisnis yang lain.

Pemilik usaha Penangkapan Mollusca Di Laut musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Dalam menetapkan KBLI 03113 saat melaksanakan Penangkapan Mollusca Di Laut menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah menyusun izin usaha berbasis risiko.

Setiap aktivitas usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang diperlukan bergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penangkapan Mollusca Di Laut dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut penting untuk dipahami wirausaha Penangkapan Mollusca Di Laut karena faktor dibawah ini.

  • Memudahkan pengusaha untuk menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Penangkapan Mollusca Di Laut ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut..

Apa KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Penangkapan Mollusca Di Laut dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Resiko Salah Memilih KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut

Kesalahan dalam memilih KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut dapat berakibat tidak baik bagi usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara resmi disebabkan perizinan tidak sesuai dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi menerima teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut

Pada saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta unduh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Penangkapan Mollusca Di Laut yang dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Penangkapan Mollusca Di Laut yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penangkapan Mollusca Di Laut kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan Mollusca Di Laut yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penangkapan Mollusca Di Laut skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Penangkapan Mollusca Di Laut karena tidak seluruh wilayah boleh ditempati untuk menjalankan usaha Penangkapan Mollusca Di Laut.

Itulah penyampaian tentang KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, diharapkan bisa memudahkan pengusaha saat membuat izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah.co.id

The post KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, Bagaimana Langkah Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
PESISIRBARAT, | AESENNEWS.COM| pantai labuhan Jukung mulai ramai di kunjungi pengunjung dari…