KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut, Termasuk Apa Saja?

Sah! – KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut

Kode KBLI 03112 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pengusaha saat menentukan bidang usaha Penangkapan Crustacea Di Laut agar tidak tertukar dengan kategori usaha yang lain.

Pebisnis Penangkapan Crustacea Di Laut diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin yang lain.

Dalam menetapkan KBLI 03112 sebelum melaksanakan Penangkapan Crustacea Di Laut adalah hal yang harus disiapkan sebab saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan usaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, berkas izin yang diperlukan didasarkan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Penangkapan Crustacea Di Laut dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut wajib dipahami wirausaha Penangkapan Crustacea Di Laut disebabkan faktor dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha guna menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Penangkapan Crustacea Di Laut ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut Mencakup Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut..

Bisakah KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur KBLI Penangkapan Crustacea Di Laut dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut

Apabila salah dalam memilih KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut bisa berefek negatif untuk usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut

Saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan unduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Penangkapan Crustacea Di Laut dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai skala usaha Penangkapan Crustacea Di Laut yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penangkapan Crustacea Di Laut dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan Crustacea Di Laut yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penangkapan Crustacea Di Laut skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Penangkapan Crustacea Di Laut dikarenakan tidak semua lokasi bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Penangkapan Crustacea Di Laut.

Demikian ulasan seputar kode KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut, semoga dapat jadi pedoman pembaca ketika membuat izin usaha Penangkapan Crustacea Di Laut.

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Penangkapan Crustacea Di Laut bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah.co.id

The post KBLI 03112 Penangkapan Crustacea Di Laut, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut adalah kode…