KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemungutan Getah Pinus,mencakup usaha pemungutan getah pinus

KBLI 02303 Digunakan untuk Bisnis Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu pengusaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pemungutan Getah Pinus sehingga tidak salah menentukan dengan bidang bisnis yang lain.

Pengusaha Pemungutan Getah Pinus musti memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 02303 ketika melaksanakan Pemungutan Getah Pinus merupakan hal harus dipenuhi sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan izin berusaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, surat izin yang dibutuhkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pemungutan Getah Pinus dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 02303 Pemungutan Getah Pinus wajib dipahami pebisnis Pemungutan Getah Pinus disebabkan poin berikut.

  • Mempermudah pebisnis untuk menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemungutan Getah Pinus, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Pemungutan Getah Pinus ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus Mencakup Apa Saja?

Jenis bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus..

Dapatkah Kode KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan KBLI Pemungutan Getah Pinus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Salah Memilih KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus

Kesalahan dalam memilih KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus bisa menimbulkan akibat merugikan bagi bisnis yang hendakberjalan.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus

Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan di download pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang berjalan merupakan aktivitas Pemungutan Getah Pinus yang pada Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah aktivitas usaha.
  • Tentukan KBLI sesuai besarnya omset usaha Pemungutan Getah Pinus yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pemungutan Getah Pinus kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemungutan Getah Pinus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemungutan Getah Pinus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang tepat untuk melaksanakan kegiatan usaha Pemungutan Getah Pinus disebabkan tidak seluruh tempat dapat ditempati untuk menjalankan usaha Pemungutan Getah Pinus.

Demikian artikel tentang kode KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus, semoga dapat jadi petunjuk pebisnis ketika membuat izin usaha Pemungutan Getah Pinus.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pemungutan Getah Pinus dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah.co.id

The post KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 02305 Pemungutan Kokon/Kepompong Ulat Sutera biasa digunakan…