
Jakarta, Berita – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan pidana investasi bodong robot trading DNA Pro dengan tersangka PT DNA Pro Akademi (PT DPA). Dengan demikian, Kejagung telah menunjuk tujuh jaksa untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Dengan diterimanya SPDP tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Diungkapkan, SPDP dikirim oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022. SPDP tersebut kemudian diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 21 Maret 2022.
“Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat,” lanjutnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. Tujuh orang telah ditahan serta 5 lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com