
JAKARTA, Berita – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
“Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
“LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan,” tegasnya.
Hasto mengatakan, pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.
“Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) berbuntut panjang.
Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 64 warga Desa Wadas dengan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.