
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi. Wahyudi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, penetapan tersangka terhadap Wahyudi terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat hakim yustisial MA Edy Wibowo dan kawan-kawan. Dalam kasus terkait, KPK juga telah menahan dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
“Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Wahyudi selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Februari 2023 sampai 8 Maret 2023. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca selanjutnya
Wahyudi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b …
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini