
Jakarta, Berita – Saat ini publik sedang dihebohkan dengan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Saifuddin Ibrahim.
Diketahui, Saifuddin merupakan pria yang meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qur’an. Dia memandang ayat-ayat tersebut memicu intoleransi dan radikalisme di Indonesia.
Kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bahkan, Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ditsiber,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Meski demikian, kepolisian belum menangkap Saifuddin. Berdasar penelusuran yang dilakukan kepolisian, Saifuddin Ibrahim saat ini ia sedang berada di Amerika Serikat (AS). Polri pun akan berkoordinasi dengan Federal of Bureau Investigation (FBI) dan sejumlah instansi terkait keberadaan Saifuddin.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait maupun kementerian untuk menentukan keberadaan yang bersangkutan ada di Amerika katanya ya. Polri nanti menggunakan jalur Interpol maupun police to police untuk koordinasi dengan kepolisian Amerika,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi Berita, Kamis (31/3/2022).
Tidak hanya melacak keberadaannya, kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun Youtube Saifuddin.
Kendati demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat karena membutuhkan proses. Di sisi lain, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com