Kasus Pencurian Mobil oleh Teman di Lampung Berujung Damai

Kasus Pencurian Mobil oleh Teman di Lampung Berujung Damai

Kasus Pencurian Mobil oleh Teman di Lampung Berujung Damai

Jakarta

Hasmi Tohri menjadi korban pencurian mobil minibus oleh temannya Husni Thamrin di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Namun, karena iba melihat Husni Thamrin sakit-sakitan, Hasmi pun memaafkannya meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (23/4/2022), Hasmi menizinkan Husni untuk tinggal di rumahnya. Selain itu, Hasmi pun merawan Husni yang sedang sakit stroke.

Namun, setelah dua tahun, Husni mencuri mobil milik Hasmi. Dia mengambil kesempatan saat Hasmi menitipkan mobilnya untuk pergi bermain motor cross pada 5 Desember 2021.

“Ia menitipkan pesan kepada Husni Thamrin Bin Muhni, bahwa temannya akan datang untuk meminjam mobil Toyota Calya warna hitam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Melihat kesempatan itu, Husni berpikir untuk menjual mobil Hasmi. Uang hasil penjualan rencanya akan digunakan untuk biaya pengobatan.

Husni Thamrin lalu mengambil kunci dan STNK, lalu membawa mobil Hasmi kabur. Dia kemudian pergi ke rumah orang tuanya di daerah Lorong Asana III Kecamatan Mayang Kota Jambi, Provinsi Jambi.

“Saat tiba di Jambi, Husni Thamrin Bin Huhni, menjual mobil milik Hami Thori Bin M Yazidu kepada seorang bernama BUDI (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan setelah itu uang tersebut digunakan oleh Husni Thamrin bin Muhni untuk pengobatan dirinya ke Yogyakarta,” katanya.

Hasmi yang pulang ke rumah, tidak mendapati mobilnya maupun barang milik Husni. Dia lalu melaporkan kepada kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian, Husni Thamrin Bin Muhni ditemukan sedang berada di Rumah Sakit Umum Mitra Para Medika dalam keadaan dirawat,” kata Ketut.

“Setelah mendapatkan izin dari pihak rumah sakit, Husni Thamrin Bin Muhni dibawa menuju Polsek Kedondong untuk diproses dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, lalu berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran,” katanya.

Mobil milik Hasmi ditemukan di sebuah gedung kosong, Jl Lintas Barat, Kota Baru, Kota Jambi.

“Melihat kondisi Tersangka Husni Thamrin Bin Muhni, Hasmi Tohri Bin M Yazidu merasa sedih dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH. MH., Kasi Pidum Mita Hasibuan, SH., dan Penuntut Umum Chandra SH. agar perkara ini dapat dihentikan,” katanya.

“Ia sudah memaafkan semua kesalahan Tersangka dan berharap Tersangka mau kembali tinggal bersama dirinya hingga kondisi Tersangka dapat membaik,” katanya.

Tersangka dan korban berdamai. Simak di halaman selanjutnya.

Idrtimes

Recommended
JAKARTA, Berita -- Prakerja Gelombang 27 yang merupakan batch kelima program…