
Mobil – Akhir-akhir ini, media sosial sedang gempar akan kasus Toyota Fortuner milik Daus Mini yang diberhentikan oleh polisi. Mobil SUV milik Daus diberhentikan akibat dipasangi sirine dan rotator. Kejadian ini terjadi pada Kamis (10/3) lalu pukul 02.15 WIB. Briptu Langit Jati selaku Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menjelaskan bahwa mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini melaju di Jalan Margonda Raya. Mobil tersebut menyalakan sirine dan menyalip polisi. Dikarenakan mobil tersebut berplat hitam dan menggunakan rotator serta sirine, mobil tersebut diberhentikan. Namun, apa ancaman hukuman apabila mobil berplat hitam memakai rotator?
Baca Juga: Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara
Aturan Penggunaan Rotator pada Mobil
Perlu dicatat bahwa pengggunaan rotator dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan khusus. Mobil pribadi dilarang untuk menggunakan rotator dan sirine. Hal ini tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5). Kendaraan yang boleh menggunakan rotator adalah sebagai berikut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ancaman Hukuman yang akan Diberikan
Kendaraan berplat nomor hitam bukan prioritas di jalanan. Ada ancaman hukuman yang akan diberikan bagi yang memakai rotator dan sirine. Pelanggar aan diberikan ancaman berupan sanksi yang tertulis pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, apabila pengemudi kendaraan bermotor melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.