Kasus Binary Option Crazy Rich, PPATK Bekukan Investasi Rp 28,24 Miliar

Jakarta, Berita – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi investasi bentuk trading yang diduga ilegal seperti robot trading atau binary option serta melibatkan influencer berjuluk crazy rich. PPATK telah membekukan sejumlah rekening dengan dana sekitar Rp 28,24 miliar yang diduga terkait investasi ilegal tersebut.

“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ivan menuturkan, nominal tersebut akan terus bertambah. Hal itu mengingat saat ini proses penelusuran tengah berlangsung. Jumlah nominal tersebut diketahui berdasarkan penelusuran investasi ilegal sejak Januari 2022.

Ivan menegaskan, PPATK memiliki wewenang melakukan penghentian sementara transaksi untuk 20 hari kerja. Setelahnya, PPATK akan melakukan koordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum perihal transaksi mencurigakan dengan nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal tersebut.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut, antara lain, karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” tutur Ivan.

Dia mencontohkan yang dia maksud dengan ketidakwajaran tersebut seperti seseorang yang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar dalam waktu singkat dan tidak diketahui kegiatan usahanya. Lalu kekayaan tersebut tidak sesuai dengan penghasilan profesinya atau bahkan tidak diketahui secara pasti apa profesinya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Sumber: Freepik.com/freepik Eksfoliasi merupakan salah satu tahapan vital dalam penggunaan…