
Berita — Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sedang bersiap untuk membuka gelombang 23 Kartu Prakerja.
Gelombang 23 merupakan gelombang lanjutan di tahun ketiga program Kartu Prakerja, yang sudah ada sejak 2020 lalu.
Masyarakat umum baik yang sedang bekerja maupun tidak bekerja diperbolehkan untuk mendaftar melalui situs resmi prakerja.go.id.
Baca Juga: Jimin BTS Positif Covid-19 Usai Operasi Usus Buntu, ARMY Doakan Cepat Sembuh
Namun, ada beberapa daftar hitam dari golongan-golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar atau menerima manfaat Kartu Prakerja.
Golongan daftar hitam tersebut adalah non-WNI, berusia di bawah 18 tahun, sedang mengikuti pendidikan formal, penerima bansos Kemensos, BSU, dan BPUM, anggota TNI/Polri, anggota DPR/D, dan BUMN/D, sudah ada dua anggota keluarga dalam satu KK yang menerima Kartu Prakerja.
Lalu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga mempunyai catatan golongan masyarakat yang diprioritaskan untuk menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Genjot Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Tebar Promo di Gerai KFC dan Taco Bell
Mereka adalah yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.