Jeratan Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain ke Media Sosial Tanpa Izin

Sah! – Jeratan hukum menyebarkan foto orang lain ke media sosial tanpa izin, media sosial merupakan tempat untuk membagikan kesenangan bagi sebagian orang yang menggunakannya, banyak hal positif yang bisa kita ambil dalam medial sosial tersebut.

Dengan adanya hal positif tentu saja sosial media juga memiliki hal negatif terkait dengan privasi seseorang.

Sesuatu yang menyangkut hal privasi harus dijaga dengan baik. Untuk hal privasi tersebut bisa berupa foto milik pribadi, atau foto yang melanggar aturan atau norma serta hukum yang berlaku di masyarakat, jika melanggar tentu saja.

Contoh kasus-kasus yang beredar seperti menyebarkan foto atau karya milik orang lain tanpa izin, secara sengaja menyebarkan foto/video asusila yang melanggar aturan dan norma yang berlaku.

Di Indonesia sendiri, etika dalam bermedia sosial masih sangat minim terbukti dengan banyaknya kasus yang beredar terkait dengan penyebaran privasi yaitu berupa foto atau video orang lain secara sengaja ke media sosial. Namun, ternyata terdapat kode etik yang melindungi setiap warga Negara.

Jadi bisa simpulkan, ketika ingin mengupload foto atau video yang memiliki unsur privasi orang lain maka harus izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Jika foto atau video yang disebarkan tidak memiliki izin dan orang tersebut tidak suka maka orang tersebut bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait penyebaran foto atau video milik pribadi tanpa izin.

Penggunaan foto pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena terdapat hak cipta yang dimiliki oleh si pemilik foto dan foto yang hendak digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum jika ingin disebarkan dalam Media Sosial.

Aturan hukum yang mengatur terkait dengan privasi milik pribadi ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 26 yang menyebutkan bahwa Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Berikutnya aturan yang mengatur terkait hak cipta yang menyatakan bahwa seseorang tidak berhak menyebarkan karya orang lain tanpa seizin dari pencipta karya. Berikut aturan dan pasal-pasal terkait dengan penyebaran foto/video milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan yaitu:

The post Jeratan Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain ke Media Sosial Tanpa Izin appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura dikenal…