Jerat Pidana Penggelapan oleh Karyawan Perusahaan

Sah! – Dalam suatu perusahaan tak jarang terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Penggelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah.

Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji atau hubungan dengan perilaku yang tidak baik.

Penggelapan merupakan tindakan yang sangat merugikan perusahaan, apalagi jika nilai suatu barang atau uang yang digelapkan nilainya besar.

Lalu bagaimana Jerat pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan?

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 372 KUHP merupakan aturan umum mengenai tindak pidana penggelapan.

Jika penggelapan dilakukan oleh karyawan dalam suatu perusahaan maka disebut penggelapan dengan pemberatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 374 KUHP yang berbunyi :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, menjelaskan bahwa pemberatan terjadi apabila : 

  1. Pelaku diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya. 
  2. Pelaku menyimpan barang itu karena jabatannya. 
  3. Karena mendapat upah uang bukan upah yang berupa barang.

R. Soesilo mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP.

Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan. 

Namun perlu diketahui bahwa penggelapan dengan penggelapan dalam tindak pidana korupsi tidaklah sama.

Penggelapan merupakan tindakan yang bisa dilakukan oleh semua orang, sedangkan penggelapan korupsi hanya bisa dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatannya.

Payung hukum keduanya pun berbeda, dimana penggelapan diatur secara umum dalam KUHP sedangkan Penggelapan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  • Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

The post <strong>Jerat Pidana Penggelapan oleh Karyawan Perusahaan</strong> appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Peresmian Dermaga Ponton oleh Walikota Batam Bpk M. Rudi di…