Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Yogyakarta Dapat Santunan

JAKARTA, Berita – PT Jasa Raharja menjamin akan memberikan santunan kepada semua korban kecelakaan bus pariwisata di Bantul, Yogyakarta, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka.

Diketahui, Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta pada Sabtu (6/2/2022).

Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi, bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya, Minggu (6/2/2022).

“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” sambungnya.

Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, lanjut Rivan, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Baca Juga :

“Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” ujarnya.

Rivan menegaskan, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ungkapnya.

Santunan tersebut, tambah Rivan, berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

“Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017,” jelasnya.

Lebih jauh, Rivan mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.

“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tutup Rivan. 

Baca Juga :

netralnews

Recommended
Motor : Motor ini jauh lebih unik ketimbang Pabrikan jepang,…