Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau individu yang ingin memanfaatkan tanah atau bangunan untuk kegiatan tertentu. KKPR menjadi dasar dalam memperoleh izin berusaha, IMB/PBG, hingga legalitas tanah.
Tapi, banyak pengajuan KKPR yang gagal hanya karena hal-hal sepele. Yuk, simak poin penting agar pengajuanmu tidak ditolak!
Apa Itu KKPR?
KKPR adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa kegiatan usaha atau pembangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. KKPR ini wajib dimiliki sebelum mengajukan Izin Lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau kegiatan lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KKPR
- Cek Status Tata Ruang di Lokasi Tersebut
- Pastikan lokasi usahamu sesuai dengan peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau RDTR. Gunakan portal GISTARU dari Kementerian ATR/BPN untuk pengecekan.
- Pastikan Dokumen dan Data Lengkap
- Data lokasi (koordinat, luas tanah)
- Dokumen kepemilikan tanah atau perjanjian sewa
- Rencana kegiatan usaha secara detail
- Gunakan Koordinat yang Akurat
- Salah input koordinat bisa membuat lokasi dianggap tidak sesuai dengan zonasi yang ditentukan.
- Identitas Pemohon Harus Valid dan Sesuai
- Baik perorangan maupun badan usaha harus sesuai dengan data di OSS dan dokumen legal lainnya.
- Kegiatan Usaha Sesuai KBLI dan Tidak Melanggar Peruntukan
- Jangan asal pilih KBLI. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan zonasi yang diizinkan.
- Ajukan Melalui OSS Berbasis Risiko
- Pengajuan KKPR dilakukan secara online di OSS, pastikan kamu memahami alurnya dan mengikuti petunjuk dengan benar.
Penyebab Umum Gagalnya Pengajuan KKPR
- Zonasi tidak sesuai dengan kegiatan usaha
- Data lokasi tidak lengkap atau salah koordinat
- Dokumen pendukung tidak jelas atau tidak sah
- Sistem OSS belum sinkron dengan data tata ruang
- Kurangnya pemahaman terhadap peraturan teknis
Solusi Jika Pengajuan Ditolak
- Periksa Alasan Penolakan di OSS
- Konsultasikan ke Dinas Penanaman Modal atau ATR/BPN Daerah
- Koreksi dan Revisi Data Lalu Ajukan Ulang
- Gunakan Jasa Konsultan atau Notaris yang Mengerti Regulasi
Pengajuan KKPR memang memerlukan ketelitian dan pemahaman teknis, tapi bukan berarti sulit. Kuncinya adalah memperhatikan data, zonasi, dan dokumen. Jangan sampai niat membangun atau mengembangkan bisnis gagal hanya karena kesalahan administratif. Pastikan semua siap sebelum klik “ajukan”!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
- oss.go.id (OSS Indonesia)
- atrbpn.go.id (Kementerian ATR/BPN)
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
The post Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini! appeared first on Sah! News.