Jangan Disalahgunakan! Berikut Etika Penggunaan AI Berdasarkan Surat Edaran Menkominfo

Sah! – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi menetapkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, atau yang lebih dikenal dengan Artificial Intelligence (AI).

Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2023 lalu ini bersifat panduan etika bagi pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI dan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik maupun privat.

Surat edaran terkait etika penggunaan dan pemanfaatan AI tersebut merupakan respon terhadap pemanfaatan AI yang semakin pesat dalam kehidupan sehari-hari.

Perkembangan pesat AI tersebut, selain dimanfaatkan untuk hal positif, juga banyak disalahgunakan untuk hal negatif yang dapat merugikan orang lain.

Untuk itu, surat edaran tersebut juga bertujuan agar teknologi AI digunakan dengan mempertimbangkan prinsip etis, kehati-hatian, keselamatan, dan berorientasi pada dampak positif.

Pengertian Teknologi AI

AI adalah singkatan dari Artificial Intelligence atau dalam bahasa Indonesia berarti kecerdasan artifisial/buatan.

Teknologi AI dirancang untuk membuat sistem komputer mampu meniru kemampuan intelektual manusia. AI dirancang untuk bisa memecahkan masalah kognitif yang umumnya terkait dengan kecerdasan manusia, seperti pembelajaran, penciptaan, dan pengenalan gambar. 

AI memungkinkan komputer untuk belajar dari pengalaman, mengidentifikasi pola, membuat keputusan, dan menyelesaikan tugas-tugas kompleks dengan cepat dan efisien.

AI memiliki beberapa kelebihan yang menjadikannya sebagai teknologi yang sangat menjanjikan di berbagai bidang. 

Beberapa kelebihan AI antara lain, memiliki kemampuan analitik yang cepat dan akurat, memiliki efisiensi yang tinggi, mampu belajar mandiri dan berkembang seiring berjalannya waktu, mampu mengambil keputusan yang objektif.

Perkembangan Teknologi AI

Teknologi kecerdasan artifisial atau AI telah mengalami perkembangan dan peningkatan yang sangat signifikan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

AI telah merambah berbagai sektor dan industri, serta membawa dampak yang luas dalam efisiensi, inovasi, dan transformasi bisnis lewat berbagai kemampuan yang dimiliki.

AI telah banyak digunakan di berbagai bidang usaha untuk meningkatkan produktivitas, mengoptimalkan proses bisnis, hingga memberikan layanan yang lebih personal kepada pelanggan.

Bahkan di sektor pendidikan, AI juga digunakan untuk membantu dalam kegiatan pembelajaran dan penelitian.

Perkembangannya yang begitu pesat sehingga berpengaruh terhadap kehidupan manusia di era serba digital seperti saat ini. Untuk itu perlu adanya aturan dan pedoman terkait penggunaan AI agar pemanfaatannya lebih terarah dan tidak menyimpang ke arah negatif.

Etika Kecerdasan Artifisial (AI)

Etika Kecerdasan Artifisial atau AI adalah landasan yang mengatur prinsip dan norma dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis AI yang didasari dengan nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan sumber daya data yang tersedia.

Penggunaan dan pemanfaatan teknologi AI perlu memperhatikan nilai etika kecerdasan artifisial. Ada 9 nilai etika kecerdasan artifisial yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan teknologi AI, yang meliputi:

  1. Inklusivitas

Penggunaan dan pemanfaatan AI perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

  1. Kemanusiaan

Penggunaan dan pemanfaatan AI perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap menjaga hak asasi manusia satu sama lain, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

  1. Keamanan

Penggunaan dan pemanfaatan AI perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi dan data pribadi, serta mengutamakan hak pengguna sistem elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

  1. Aksesibilitas

Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi berbasis AI untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika kecerdasan artifisial yang berlaku, karena pemanfaatan teknologi AI bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.

  1. Transparansi

Untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi, penggunaan dan pemanfaatan teknologi berbasis AI perlu dilandasi dengan transparansi data.

  1. Kredibilitas dan Akuntabilitas

Memastikan informasi yang dihasilkan melalui AI dapat dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

  1. Perlindungan Data Pribadi

Penggunaan dan pemanfaatan AI harus memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  1. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan teknologi AI terhadap manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya agar keberlanjutan dan kesejahteraan sosial tercapai.

  1. Kekayaan Intelektual

Penggunaan dan pemanfaatan AI wajib tunduk pada prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kesimpulan

Pada dasarnya teknologi AI dapat digunakan sebagai pendukung aktivitas manusia. AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. 

Namun dalam pemanfaatannya perlu memperhatikan nilai dan etika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada individu yang dirugikan.

Itulah pembahasan terkait etika penggunaan kecerdasan artifisial atau AI berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menkominfo. Semoga bermanfaat.

Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!

SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!

Sumber:

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023

https://hmsd.ittelkom-pwt.ac.id/2022/08/20/manfaat-artificial-intelligenceai-dalam-kehidupan-manusia/ 

https://stekom.ac.id/artikel/apa-itu-ai-kecerdasan-buatan-pengertian-kelebihan-kekurangan 

The post Jangan Disalahgunakan! Berikut Etika Penggunaan AI Berdasarkan Surat Edaran Menkominfo appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah!- Bisnis di Indonesia semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan…