Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa
BOGOR, JURNALPOST.COM – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) melalui Amir Majelis Ukhuwah Pusat H. Syakuri, S.H., menyampaikan keberatan resmi atas penggunaan istilah “Korupsi Berjama’ah” oleh sejumlah media massa dalam peliputan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Istilah itu tidak tepat dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai syar’i dalam Islam,” kata Syakuri dalam keterangan persnya di Bogor, Jum’at 2 Mei 2025
Oleh karena ia menyampaikan keberatan tersebut berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Pertentangan Makna
Korupsi adalah perbuatan tercela dan termasuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara. Sebaliknya, istilah “berjama’ah” memiliki makna positif dalam Islam, mencerminkan kebersamaan dalam ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103. - Definisi Hukum dan Bahasa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penyuapan, penggelapan, gratifikasi, dan lainnya. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “berjama’ah” berarti melakukan sesuatu secara bersama-sama, khususnya dalam ibadah. - Makna Syar’i dari Al-Jama’ah
Dalam konteks Dienul Islam, “Al-Jama’ah” adalah kesatuan umat yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan pemahaman para sahabat. Menggabungkan istilah suci ini dengan tindakan kriminal seperti korupsi merupakan bentuk penyimpangan makna dan tidak menghormati nilai-nilai agama. - Imbauan kepada Media dan Dewan Pers
Kami mengimbau Dewan Pers untuk mengingatkan media dan jurnalis agar lebih cermat dan profesional dalam memilih istilah, serta menghindari penggunaan frasa yang berpotensi menyinggung umat. Menyandingkan istilah “berjama’ah” dengan perbuatan kriminal sangat tidak layak secara etika dan spiritual. - Landasan Hukum Pers
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media dilarang memuat isi yang merendahkan martabat agama atau mengganggu kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, penggunaan istilah “korupsi berjama’ah” dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma tersebut.
“Kami mendoakan agar para insan pers senantiasa diberi kemudahan dan keberkahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap istilah-istilah keagamaan yang suci,” pungkas Syakuri. (AM)
The post Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa appeared first on JurnalPost.