Jam Kerja Perusahaan: Aturan dan Jenisnya

Sah! – Jam kerja perusahaan merupakan waktu yang ditentukan bagi karyawan untuk bekerja dan melakukan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan di perusahaan.

Jam kerja dapat ditentukan oleh perusahaan sendiri atau dapat juga ditentukan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) atau ditentukan sesuai Peraturan perundang-undangan.

Untuk menentukan jam kerja yang tepat, perusahaan harus memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi pasar kerja, tingkat produktivitas karyawan, serta kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja.

Perusahaan juga harus memperhatikan regulasi yang berlaku tentang jam kerja.

Di Indonesia, peraturan mengenai jam kerja karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Meskipun telah ada aturan tersebut, tidak semua jenis jam kerja diatur didalamnya, semuanya kembali kepada perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.

Ada beberapa jenis jam kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan, seperti:

  1. Jam kerja biasa atau jam kerja adalah jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan dengan durasi 40 jam dalam seminggu. Menurut Pasal 77 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, jam kerja meliputi:
    1. 7 (tujuh) jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
    2. 8 (delapan) jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
  2. Jam kerja lembur adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja biasa, biasanya dengan imbalan tambahan. Menurut Pasal 78 Ayat (1) huruf b, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  3. Jam kerja shift adalah sistem jam kerja yang menggantikan satu sama lain secara bergiliran, sehingga karyawan dapat bekerja dalam beberapa shift dalam sehari atau dalam sepekan.
  4. Jam kerja fleksibel adalah sistem jam kerja yang memungkinkan karyawan untuk menentukan sendiri jam kerja yang akan dilakukan, asalkan target yang ditentukan oleh perusahaan tercapai. Sistem ini memberikan kebebasan kepada karyawan untuk menentukan jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup mereka.
  5. Jam kerja part-time adalah sistem jam kerja yang hanya dilakukan sebagian waktu saja, biasanya kurang dari 40 jam dalam seminggu. Sistem ini cocok bagi karyawan yang hanya ingin bekerja sebagian waktu, misalnya untuk menyambung pendidikan atau mengelola keluarga.

Penerapan jam kerja yang tepat sangat penting, karena dapat mempengaruhi tingkat produktivitas dan kinerja karyawan. Selain itu, jam kerja yang tepat juga dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, sehingga dapat membuat karyawan merasa lebih nyaman dan betah bekerja di perusahaan.

Itulah pembahasan terkait dengan jam kerja perusaahaan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

The post Jam Kerja Perusahaan: Aturan dan Jenisnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 85420 Pendidikan Kebudayaan adalah kode yang…