

Jakarta –
Pemerintah Jepang telah menyetujui aturan baru untuk menaikkan usia persetujuan atau consent menjadi 16 tahun sebagai bagian dari perombakan undang-undang kejahatan seks.
Pemeriksaan ulang undang-undang kejahatan seks terjadi setelah demonstrasi yang meluas pada tahun 2019 menyusul sejumlah pembebasan predator seksual.
Dikutip Japan Times, salah satu reformasi terbesar yang disahkan dalam UU tersebut adalah mengubah bahasa yang digunakan untuk mendefinisikan pemerkosaan untuk memasukkan penekanan yang lebih besar pada konsep persetujuan.
Asal Usul Consent Age di Jepang
Usia legal di Jepang untuk melakukan hubungan seksual konsensual sebelumnya adalah 13 tahun. Peraturan ini sudah berlaku di Jepang sejak 1907.
Usia legal dianggap sebagai kriteria seseorang cukup mampu untuk menyetujui aktivitas seksual. Tujuannya adalah untuk melindungi remaja dan dewasa muda dari pelecehan seksual dan konsekuensi melakukan hubungan seksual dini terhadap hak dan perkembangan mereka, sesuai dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Saat itu, rata-rata usia harapan hidup perempuan adalah 44 tahun dan perempuan biasa menikah dan memiliki anak di usia muda. Dalam masyarakat pada saat itu, 13 tahun dianggap sebagai usia persetujuan yang wajar.
Usia menikah yang sah adalah 15 tahun pada saat itu. Karenanya usia 13 tahun, dianggap masuk akal sebagai usia persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Dalam lebih dari 100 tahun sejak itu, usianya tidak berubah dan saat ini menjadi salah satu usia terendah di dunia.
Namun, hukum seputar seks dan pemerkosaan di Jepang agak ambigu; di bawah Juvenile Obscene Acts yang disahkan pada tahun 1947, tidak seorang pun yang berusia di atas 14 tahun dapat berhubungan seks dengan anak berusia 13-14 tahun.
Hukuman minimum untuk seks dengan perempuan di bawah usia 13 tahun adalah lima tahun. Namun, anak usia 13 dan 14 tahun diizinkan untuk memberikan persetujuan satu sama lain.