Jaksa Tangkap Buron Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 120 M

Jaksa Tangkap Buron Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 120 M

Jaksa Tangkap Buron Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 120 M

Jakarta

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron kasus korupsi Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan tahun 2002 atas nama Agus Budio Santoso. Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Securitas itu dieksekusi ke Rutan Salemba.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama Terpidana Agus Budio Santoso,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Agus diamankan di Jl. Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat Rabu siang.


Kasus ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002. Terdakwa Agus bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (miliar).

Agus dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 108/Pid/2006/PT.DKI tanggal 11 Juli 2006 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 838/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 6 Juni 2005.

Terpidana Agus dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum Terpidana dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.170.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Agus Budio Santoso diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai ditetapkan buron, Tim Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya terpidana Agus dieksekusi ke Rutan Salemba.

(yld/dek)

Idrtimes

Recommended
Umur ZX-25R saat ini sudah menginjak 3 tahun, dan semenjak…