Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang di Kasus Suap

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang di Kasus Suap

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang di Kasus Suap

Serang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin. Kepala BPKAD Pemkab Serang didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk membiayai proyek milik pacar terdakwa senilai Rp 400 juta.

“Menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sah menurut hukum,” kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/8/2023).

JPU juga memohon agar majelis hakim meneruskan perkara ini dalam pemeriksaan pokok materi. Dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 26 Juli tersebut menurutnya sah menurut hukum.


“Untuk memutus perkara eksepsi ini seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Mulyana mengatakan bahwa dakwaan terhadap Sarudin telah memenuhi syarat dakwaan yang cermat dan jelas. Syarat formil dan materil dalam penyusunan dakwaan perkara juga sudah sesuai berdasarkan Pasal 143 KUHAP.

“Terkait dengan permasalahan tim penasihat hukum terdakwa terkait siapa-siapa pemberi hadiah atau janji atau pemberi gratifikasi atau hadiah atau janji, maka hal tersebut akan penuntut umum buktikan di pemeriksaan pokok perkaranya dengan menghadirkan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Keberatan terdakwa soal perkara terdakwa yang merupakan bukan tindak pidana korupsi juga dibantah oleh jaksa. Terdakwa katanya adalah PNS Pemkab Serang dengan jabatan sekretaris pada BPKAD dan menjabat sebagai PPK. Dalam jabatan itu melekat tugas untuk menerbitkan surat penunjukan penyedia jasa barang atau jasa.

“Berdasarkan bukti perintah kerja, terdakwa menandatangani surat perintah kerja antara terdakwa selaku sekretaris dan PPK dengan CV RDA Resti Diana Aini dan kontrak telah selesai dikerjakan dan dibayarkan ke negara,” ujarnya.

Pekan lalu, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Eksepsinya menyebut bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan kabur atau obscuur libel.

“Dalam perkara yang dihadapkan terdakwa, kedudukan pemberi hadiah atau gratifikasi tidak disebutkan secara jelas dan penuntut umum tidak menarik subjek pemberinya dalam persidangan perkara a quo,” kata kuasa hukumnya Pampang Rara pekan lalu.

Sarudin sendir didakwa atas suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12B ayat (1) atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di dakwaan disebutkan bahwa ia menerima suap Rp 400 juta untuk proyek yang dikerjakan oleh pacarnya bernama Resti Diana Aini. Nama tersebut adalah nama CV RDA. Proyek pekerjaan terkait penyediaan mebeler atau mebel di BPKAD pada 2016.

(bri/aik)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Saat ini Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan…