

Jakarta –
Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim mendapat perpanjangan masa jabatan hingga April 2024. Mereka menyatakan siap memberikan pelayanan yang maksimal di sisa akhir jabatan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Judicial Review yang dilakukan beberapa kepala daerah, termasuk Kota Bogor terkait akhir masa jabatan. Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, di mana masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023.
Akan tetapi, para pemohon mengaku dilantik pada pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bima dan Didie, terdapat 48 kepala daerah lainnya yang baru resmi dilantik pada 2019. Didie menuturkan adanya kesempatan ini mendorong dirinya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini, diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim MK, sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Dedie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Pernyataan itu ia sampaikan saat mengikut sidang putusan bersama kuasa hukum, Kamis (21/12).
Perlu diingat, sambung Dedie, Judicial Review yang dilakukan menaruh harapan bagi 48 kepala daerah untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah mendapat kepercayaan dan dipilih langsung oleh masyarakat.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Febri Diansyah menambahkan Judicial Review ini bermula dari diskusi dalam Pasal 201 Ayat 5 tersebut. Dimana pasal tersebut mengatur soal pemilihan kepala daerah.
“Menurut diskusi tersebut kami pandang dan tidak adil serta ada perlakuan berbeda untuk kepala daerah yang jumlahnya tidak sedikit. Ada 44 wali kota dan 4 gubernur yang terdampak. Itu mereka dilantik 2019 dan harus mengakhiri sebelum lima tahun,” jelas Febri.
Febri mengatakan dikabulkannya putusan ini menjadi upaya para kepala daerah untuk menuntaskan amanat masyarakat.
“Ini bagian dari kita menjaga proses demokrasi melalui MK. Kami, tim kuasa hukum juga memberikan support ini, dan alhamdulilah diterima oleh MK,” sambung Febri.
Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebutkan, masa jabatan dirinya dikembalikan sesuai jadwal normal. Putusan ini, Bima Arya berharap bisa langsung dieksekusi oleh pemerintah pusat. Hal ini berdampak pula pada penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.
“Saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai 2024 untuk terus berikhtiar melayani warga, memberikan yang terbaik bagi warga, sampai di ujung masa jabatan. Sampai di ujung titik keringat penghabisan. Kita akan berikan yang terbaik sesuai janji kampanye kita,” tegasnya.
(prf/ega)