Inilah Perbedaan E-KTP Digital Dengan E-KTP Biasa

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sedang menguji versi baru dari E-KTP yang nantinya akan disebut sebagai E-KTP digital atau Identitas Digital. Nah pada kesempatan kali ini Teknodaim ingin mengajak kalian untuk membahas soal perbedaan E-KTP digital dengan biasa.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya sedang menguji E-KTP digital pada 58 kota dan kabupaten di Indonesia sejak 2021. Ia juga mengatakan bahwa E-KTP digital akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022.

Perbedaan E-KTP Digital Dengan yang Biasa

Sebelum masuk ke dalam pembahasan utama, seperti biasa kita akan membahas secara singkat soal apa itu E-KTP. Jadi E-KTP itu Kartu Tanda Penduduk Elektronik, program ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak tahun 2009.

Bedanya E-KTP Digital Dengan Biasa

Perbedaan E-Ktp Digital Dengan Biasa
Bedanya E Ktp Digital Dengan Biasa | mainmain.id

Pertama kita akan membahas perbedaan keduanya, jadi secara harfiah E-KTP digital ini berbentuk aplikasi yang memuat soal identitas diri. Tentunya E-KTP digital isinya sama seperti E-KTP fisik yaitu NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, alamat dan sebagainya.

Katanya sih E-KTP digital ini beroperasi mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana kalian harus mendownload dan mendaftarkan diri kalian terlebih dulu. Selain identitas diri, E-KTP digital ini bakal memuat data lain seperti kartu keluarga, sertifikat vaksin NPWP dan sebagainya.

E-KTP Digital Tak Perlu Fotokopi?

E Ktp Digital Tak Perlu Fotokopi
E Ktp Digital Tak Perlu Fotokopi | pusatfotokopi.com

Sekarang kita akan membahas kelebihan dari E-KTP digital. Jadi Identitas Digital memiliki fitur QR Code yang bisa dipindai atau di scan untuk memverifikasi identitas diri, jadinya warga tidak perlu repot-repot memfoto kopi E-KTP atau data lain berkaitan dengan NIK.

Sementara itu syarat untuk membuat E-KTP digital antara lain yaitu masyarakat harus mempunyai Handphone dan berada di dalam wilayah jaringan koneksi internet. Setidaknya mempunyai tiga tahapan untuk memakai E-KTP digital, yaitu memasukkan NIK, memasukkan Email dan memasukkan Nomor HP yang aktif.


Demikianlah perbedaan E-KTP digital dengan biasa. Nah setelah membaca artikel ini, kira-kira nih bagaimana sih menurut pendapat kalian? Terus jangan lupa untuk selalu mengunjungi Teknodaim yah.

teknodaim

Recommended
Warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, digegerkan…