Ibunda Richard Eliezer Ungkap Kecintaan Anaknya pada Polri

Tangerang, Berita – Rynecke Alma Pudihang atau Ine Pudihang, ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan keinginan besar anaknya kembali ke instasi Polri usai menjalani vonis atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun pidana penjara atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Ine Pudihang mengungkapkan, Eliezer mencintai instansi Polri. Hal itu ditunjukkan dengan upayanya masuk menjadi anggota Brimob Polri.

Advertisement

“Ia memang cinta polisi karena dari awal sudah cita-cita ya. Ia berjuang sampai tiga kali di kepolisian, jadi dia tidak mungkin tidak cinta dari apa yang ia ingin dan raih mulai dari Brimob dan peringkat 1 itu sangat luar biasa,” ungkap Ine Pudihang saat ditemui di kediaman pengacara Ronny Talapessy di daerah Tangerang Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ine meyakini Polri masih akan menerima Eliezer untuk melanjutkan kariernya walaupun telah divonis hukuman pidana karena turut dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini mengingat Eliezer telah berlaku jujur dan sangat koperatif dalam mengungkap kasus tersebut.

“Karena memang kepolisian juga melihat bagaimana dan apa yang Richard sudah lakukan mulai dari penyelidikan sampai persidangan Richard juga membantu fakta dari kejadian sesungguhnya. Kalau dari pihak kepolisian kami percaya bahwa salut apa yang Icad lakukan,” tutur Ine.

Dalam kesempatan ini, Ine mengungkapkan sukacita dan bersyukur atas vonis majelis hakim PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap Eliezer. Vonis itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

“Pertama-tama kami bersyukur kepada Tuhan karena luar biasa sesuatu yang tidak pernah kami duga selama ini walaupun kami menginginkan lebih rendah, tetapi itu sangat jauh dari tuntutan awal jadi tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Sangat luar biasa pertolongan Tuhan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui orang tua Eliezer tidak hadir di ruang persidangan saat hakim membacakan amar putusan. Ine mengatakan, hal ini atas permintaan Eliezer sendiri yang tidak ingin melihat orang tuanya sedih atas apa yang disampaikan majelis hakim.

“Permintaan Ricard yang tidak mau hadir dalam persidangan karena tidak mau dengar dalam persidangan ada kata-kata yang kasar,” ungkapnya.

Diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

beritasatu

Recommended
Mobil – Menyusul kehadiran Toyota Agya generasi terbaru, PT Astra…