Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul HORE! Hari ini THR PNS dan PPPK Pangkep Cair, Total Rp32, 5 M
JurnalPost.com – Hari ini, 18 Maret 2025 tunjangan hari raya untuk ASN dan PPPK kabupaten Pangkep sudah cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri menyampaikan, pembayaran THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025.
Khusus kabupaten Pangkep lanjutnya, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) telah menandatangani Peraturan bupati(Perbup) Pangkep nomor 8 tahun 2025 tentang tehnis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.
“Alhamdulillah, hari ini mulai tanggal 18 maret Pemkab Pangkep telah membayarkan THR untuk ASN dan PPPK, “katanya, Selasa(18/3).
Jumlah anggarannya sebesar Rp. 32,5 Milyar untuk membayar THR dengan jumlah penerima 6.074 orang.
Jumlah ASN di Pangkep sebanyak 4.958 orang dan PPPK sebanyak 1.126 orang.
Selain ASN dan PPPK, THR juga diberikan kepada Pejabat negara dua orang, yaitu bupati dan wakil bupati , pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 35 orang.
Asri menambahkan, THR dibayarkan berdasarkan sesuai pangkat dan lama bekerja.
“Untuk THR, sesuai gaji bulan Februari. Namun yang dibayarkan untuk THR adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, ” jelasnya.
The post HORE! Hari ini THR PNS dan PPPK Pangkep Cair, Total Rp32, 5 M appeared first on JurnalPost.