Hilangnya Mandatory Spending Kesehatan

RUU Kesehatan menghapus kewajiban pemerintah menyediakan 10 persen anggaran untuk kesehatan. Dampaknya bisa panjang. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kini berlaku, mewajibkan pemerintah pusat menganggarkan 5 persen … Kami mengemas berita, dengan cerita.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kini berlaku, mewajibkan pemerintah pusat menganggarkan 5 persen … Kami mengemas berita, dengan cerita.

Baca lebih lajut:
Koran Tempo ยป

Viral, Ada Permukiman Warga di Kolong Tol – tvOne

Puluhan permukiman liar ditemukan di bawah jalan tol dalam kota Jelambar, Grogol, Petamburan. Berikut kondisinya. – tvOne Baca lebih lajut >>

Demokrat: |em|Mandatory Spending|/em| Kesehatan Harus Ditingkatkan, Bukan Dihapuskan |Republika OnlineFraksi Demokrat berpendapat, mandatory spending 5 persen kesehatan masih diperlukan.

Menkes Budi Siapkan Metode Pengganti Mandatory Spending yang Dihapus di RUU KesehatanSebagai pengganti mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan di RUU Kesehatan yang dihapus, Menkes Budi Gunadi siapkan metode lain.

Alasan Komisi IX Hapus Anggaran Wajib Pemerintah untuk Kesehatan di RUU Kesehatan |Republika OnlineDi UU 36/2009, mandatory spending APBN untuk kesehatan sebesar 5 persen.

Ini Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanPlt Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Sumarjaya mengungkap alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan.

RUU Kesehatan Siap Dibawa ke Rapat Paripurna, IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan Tetap Menolak – Jawa PosPanja RUU Kesehatan kemarin (19/6) memberikan laporan kepada Komisi IX DPR RI. Meski mendapatkan banyak kontra, RUU Kesehatan tetap dibahas.

Komisi IX: Anggaran Kesehatan Bisa Lebih dari 10 Persen Lewat RUU KesehatanPemerintah alokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD bagi kesehatan

headtopics

Recommended
Terbentuk Agustus tahun lalu, BGSi meriset data genetik manusia. Beberapa…