Hal-hal yang tidak disampaikan Presiden Jokowi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial – BBC News Indonesia

Sejauh mana langkah pemerintah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan sejumlah pertanyaan seputar proses keadilan bagi korban dan keluarga korban. Ada, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ini merupakan penyelesaian lewat mekanisme non-yudisial. Indonesia sempat memiliki aturan khusus tentang KKR melalui UU No.27/2004 .

Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan ini di 2006 karena terdapat pasal mengenai amnesti bagi para pelaku pelanggar HAM.

KKR pertama kali dipraktikkan Argentina dan Uganda pada 1980an, sebagai mekanisme yang dibentuk era transisi pemerintahan otoriter ke demokratis. Afrika Selatan menjadi salah satu negara yang bisa dibilang sukses melaksanakan KKR untuk menangani pelanggaran HAM terkait Apartheid.

Komisi itu bertugas menginvestigasi pelanggaran HAM yang terjadi, merestorasi martabat korban, hingga memberi amnesti pada pelaku pelanggaran HAM yang memenuhi persyaratan. Namun 17 tahun setelah dibatalkan oleh MK, UU ini tak pernah ada kemajuan pembahasan antara DPR dan pemerintah. headtopics.com

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pembahasan UU KKR yang baru “menghadapi banyak hambatan yang rumit”.

Baca lebih lajut:
BBC News Indonesia »

Hindari rabies, ini pertolongan pertama jika digigit anjing – ANTARA News

ANTARA – Kasus rabies kembali meresahkan masyarakat, terlebih setidaknya ada 11 kasus kematian akibat rabies per April 2023. Berikut langkah-langkah … Baca lebih lajut >>

Presiden Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian HAM Berat Masa LaluPresiden Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat.

Presiden Jokowi Memulai Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di AcehDi acara peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial HAM berat, presiden bertemu dan …

Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh: Rumoh Geudong Menjadi Living Park dalam Langkah Awal Presiden JokowiKorban kekerasan TNI di Aceh mendapat perhatian pemerintah Republik Indonesia. Rumoh Geudong dijadikan Living Park sebagai langkah awal penanganan kasus HAM.

Jokowi Beri Tunjangan buat Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Ini RinciannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM.

Tim Keprisidenan Periksa Kesehatan Sapi Qurban JokowiTim Sespri Presiden Cek Sapi Kurban Presiden Jokowi

Presiden RI ke Aceh selesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu – ANTARA NewsPresiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Berita selengkapnya:

headtopics

Recommended
Idul Adha jadi momentum menguatkan persatuan bangsa. Beberapa pejabat lainnya…