Gelar Razia, Satpol PP Depok Amankan 1.551 Miras Tanpa Izin

Gelar Razia, Satpol PP Depok Amankan 1.551 Miras Tanpa Izin

Gelar Razia, Satpol PP Depok Amankan 1.551 Miras Tanpa Izin

Gelar Razia, Satpol PP Depok Amankan 1.551 Miras Tanpa Izin

Jakarta

Satpol PP Kota Depok merazia penjualan minuman keras di wilayahnya. Dari dua tempat penindakan, yakni di kawasan Cipayung dan Jatijajar didapatkan 1.551 minuman beralkohol tanpa izin.

Kepala Satpol Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan razia tersebut dilakukan pada Rabu malam (26/10/2022). Dari penelusuran tim Satpol PP, didapat 1.551 botol minuman alkohol dengan berbagai merek.

“Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol dari berbagai merek dan kadar alkoholnya juga yang melebihi, kebanyakan lebih dari 5 persen,” kata Lienda dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).


Linda menyebut minuman dengan kadar lebih dari 5 persen semestinya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol. Namun, berdasarkan temuan, sang penjual tidak memiliki surat izin tersebut.

“Artinya itu kan tipe B dan C, maka izinnya harusnya SIUP minuman beralkohol, tetapi tidak ada yang memiliki izin tersebut,” kata Lienda.

Barang bukti, lanjut Lienda, diamankan Satpol PP. Nantinya, proses bakal berlanjut ke pengadilan tindak pidana ringan (tipiring).

“Dan nanti akan kami proses untuk melakukan proses ke penyidikan dan akan diajukan ke pengadilan,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran tim Satpol PP, penjualan minuman berada di pinggir jalan. Kebanyakan dari mereka berkamuflase.

“Terkamuflase, ada toko bengkel ada tempat istirahatnya, tempat makan dan minum. Memang ini sudah menjadi target kami, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat,” tandasnya.

(azh/azh)

Idrtimes

Recommended
Artikel Oto – Genesis G80 Electrified resmi menjadi salah satu…