Frustrasi Saat Pendaftaran NPWP Badan Terkendala ‘Tanggal SK Tidak Valid’? Ini Solusinya!

Sah! – Proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui situs web Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkadang dapat menimbulkan rasa frustrasi, terutama jika muncul kendala seperti pesan “Tanggal SK tidak valid”.

Masalah ini cukup umum terjadi dan dapat menjadi hambatan dalam proses legalisasi suatu badan usaha. Namun, jangan khawatir ada beberapa langkah solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasinya.

Apa Itu Tanggal SK dan Mengapa Bisa Tidak Valid?

Tanggal SK (Surat Keputusan) merujuk pada tanggal pengesahan akta pendirian badan usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kesalahan dalam memasukkan tanggal ini dapat menyebabkan sistem Coretax menolak pendaftaran NPWP.

Penyebab Umum Kendala “Tanggal SK Tidak Valid”

  • Tanggal SK tidak sesuai dengan format yang dikenali oleh sistem
  • Data SK belum tercatat atau tersinkronisasi dalam basis data DJP
  • Kesalahan dalam penulisan nomor akta atau nama badan usaha
  • Kendala teknis atau data yang belum diperbarui dalam sistem Coretax

Cara Mengatasi Masalah Ini

  1. Periksa Dokumen SK Asli dari Kemenkumham
    Pastikan tanggal yang Anda input sama persis dengan yang tercantum dalam dokumen pengesahan.
  2. Gunakan Format Tanggal yang Sesuai (DD/MM/YYYY atau YYYY-MM-DD)
    Sistem terkadang hanya mengenali format tertentu. Cobalah menggunakan kedua format tersebut bila perlu.
  3. Coba Gunakan Peramban (Browser) Lain atau Hapus Cache
    Kendala teknis pada peramban dapat mengakibatkan data tidak terbaca dengan sempurna.
  4. Hubungi Kantor Pajak atau DJP Secara Daring
    Jika langkah-langkah di atas tidak membuahkan hasil, solusi terbaik adalah menghubungi langsung Direktorat Jenderal Pajak.

Kontak Resmi DJP untuk Bantuan

  • Kring Pajak: 1500200 (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB)
  • Email:[email protected]
    Sertakan informasi berikut:
    • Nama badan usaha
    • Nomor akta dan tanggal SK
    • Tangkapan layar (screenshot) dari pesan kesalahan yang muncul
    • Kronologi kendala yang dialami
  • Live Chat: Tersedia melalui situs web resmi DJP di www.pajak.go.id

Tips Tambahan

  • Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan yang tercantum pada SK Kemenkumham.
  • Jangan terburu-buru dalam melakukan pengajuan. Periksa kembali seluruh data sebelum diserahkan.
  • Simpan seluruh bukti pengajuan dan korespondensi dengan pihak DJP sebagai dokumentasi.

Kesimpulan

Kendala “Tanggal SK Tidak Valid” saat mendaftarkan NPWP melalui Coretax memang dapat membuat frustrasi, namun bukan berarti tidak ada jalan keluar. Kuncinya adalah memeriksa data secara teliti dan tidak ragu untuk menghubungi DJP secara langsung. Ingat, legalitas perpajakan merupakan aspek penting dalam keberlangsungan bisnis secara resmi di mata hukum.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

The post Frustrasi Saat Pendaftaran NPWP Badan Terkendala ‘Tanggal SK Tidak Valid’? Ini Solusinya! appeared first on Sah! News.

SOURCE

Recommended
Sah! – Dunia bisnis syariah terus berkembang pesat, termasuk dalam…