Ferdy Sambo Bela Ricky dan Kuat di Kasus Pembunuhan Yosua: Mereka Dizalimi

Ferdy Sambo Bela Ricky dan Kuat di Kasus Pembunuhan Yosua: Mereka Dizalimi

Ferdy Sambo Bela Ricky dan Kuat di Kasus Pembunuhan Yosua: Mereka Dizalimi

Ferdy Sambo Bela Ricky dan Kuat di Kasus Pembunuhan Yosua: Mereka Dizalimi

Jakarta

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membela mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal dan sopirnya, Kuat Ma’ruf yang terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan keduanya telah dizalimi.

Hal itu disampaikan Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Ricky dan Kuat di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Mulanya, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Ricky dan Kuat karena telah mengikuti skenario penembakan terhadap Yosua. Sambo mengaku telah menyampaikan kepada tim khusus Polri bahwa Kuat dan Ricky tidak tahu apa-apa terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua.


“Mungkin di kesempatan ini bertemu dengan dua anggota saya ini, ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya tahu bahwa saya sudah meminta anda untuk mengikuti skenario yang saya buat, pada saat penyampaian proses penjelasan saya ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan,” ungkap Sambo.

Sambo menyayangkan Kuat maupun Ricky tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Dengan suara bergetar, Sambo menyebut Ricky dan Kuat telah dizalimi.

“Mereka tidak tahu, tapi kemudian terus dijadikan tersangka dizalimi, ditahan dia, Kuat dipaksa dia, tapi ini lah faktanya. Saya minta maaf sekali lagi buat kalian berdua, saya emosional waktu itu apa yang terjadi kepada istri saya,” kata Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/eva)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menang atas gugatan perdata…