Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Besok

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Besok

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Besok

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Besok

Jakarta

Polri akan menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond. AKBP Jerry jalani sidang etik besok terkait kasus Ferdy Sambo.

“Jumat Wadir Krimum dahulu. Info dari Karo Wabprof seperti itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).

AKBP Jerry dicopot dari Wadikrimum Polda Metro Jaya buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Jerry sebelumnya pernah memimpin rapat di Polda Metro yang mendesak perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Mutasi AKBP Jerry itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterima detikcom, Selasa (23/8). Ada 24 personel yang dimutasi dalam TR tersebut, mulai dari pangkat Kombes hingga Bharada.

Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Jejak AKBP Jerry

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya pertemuan untuk membahas perlindungan terhadap Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7). Pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

“Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Edwin menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.

Edwin mengatakan pertemuan itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog. Di sanalah LPSK diminta segera mengabulkan permohonan perlindungan.

“Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri,” papar Edwin.

Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual. Dan semestinya, menurut mereka, harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu,” tuturnya.

Namun LPSK mempunyai penilaian lain. Hal ini lantaran kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal. Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.

“Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian,” kata Edwin.

“Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,” sambungnya.

Edwin menegaskan biasanya LPSK tak membuat rumit pemohon jika benar menjadi korban kekerasan seksual. Hanya, kasus yang tengah ditangani kala itu perlu didalami secara matang.

“Jadi kita biasanya nggak ribet, nggak panjang buat banyak prosedur bahwa kita meyakini ada kekerasan seksual ya kita lindungi, kita berikan bantuan dan katakanlah lebih banyak yang proaktif. Tetapi, pada kasus ini, sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa,” sambungnya.

(idn/idn)

Idrtimes

Recommended
Muncul inovasi vaksin Covid-19 hirup. Negara yang sudah menyetujui jenis…