Eks Pejabat Kemendagri Diduga Campur Tangan Pengajuan Dana PEN

Jakarta, Berita – Eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto diduga campur tangan dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi atas nama Erdian Dharmaputra selaku kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pemeriksaan terhadap Erdian dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Ardian sebagai mantan direktur jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri terkait pengajuan dana PEN. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/4/2022).

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).

KPK sebetulnya juga memeriksa PNS pada Direktorat Jenderal Bina Keuda Kemendagri Febriana Anidya untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, Febriana tidak menghadiri pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Diberitakan, KPK menetapkan Ardian serta Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua…