Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi
JurnalPost.com – Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Good Corporate Governance bertugas dalam mengendalikan dan mengatur hubungan antara perusahaan dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kewajiban dan hak masing-masing agar mencapai keseimbangan antara kekuatan dan kepentingan berbagai pihak yang terlibat.
Di era sekarang ini terjadinya persaingan yang cukup ketat membuat penerapan GCG bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Salah satu hal yang paling penting dalam Good Corporate Governance ialah efektivitas pengawasan, secara umum pengawasan dalam GCG didefinisikan sebagai mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan perusahaan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pengawasan dilakukan oleh organ pengawas formal seperti Dewan Komisaris, Komite Audit, dan unit kepatuhan internal. Dalam hal pengawasan strategis dalam GCG memiliki tujuan seperti:
- Mengimbangi kekuasaan eksekutif yang terpusat di tangan manajemen puncak.
- Menjamin bahwa keputusan strategis mencerminkan kepentingan jangka panjang pemangku kepentingan, bukan sekadar target pertumbuhan jangka pendek.
- Mendeteksi dan mengoreksi deviasi nilai dalam budaya organisasi sebelum berubah menjadi risiko hukum atau reputasi.
Artikel ini akan membahas bagaimana Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara
Danantara Indonesia itu sendiri ialah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Danantara Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance. Danantara Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor strategis, sehingga menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan upaya mengoptimalkan pengamalan mandat Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 “Setiap aset dan sumber daya negara harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam hal sumber daya negara harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran, jika dilihat secara kritis, belum dapat dikatakan cukup baik secara substansial. Dikarenakan danantara, sebagai super holding BUMN yang baru terbentuk, masih dalam tahap awal dan membutuhkan waktu untuk membuktikan keefektifan dan kemampuannya untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola aset negara. Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara bertujuan agar kinerja badan pengelola investasi strategis dapat membuktikan keefektifannya dengan cara:
- Kinerja Danantara perlu dievaluasi secara berkala, untuk memastikan bahwa Danantara dapat memenuhi harapan publik dan memberikan manfaat yang nyata bagi negara.
- Publik harus terus mengawasi dan memberikan kritik terhadap kinerja Danantara agar lembaga ini tetap transparan dan akuntabel.
Perlu terus dilakukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Danantara dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang kinerja dan pengelolaan aset negara.
Studi Kasus Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance yang efektif di Bank CIMB Tahun 2022
CIMB Niaga mengawali langkah penerapan GCG sejak secara resmi mencatatkan saham di Bursa saham pada tahun 1955 dan mengubah statusnya menjadi perusahaan publik/terbuka. Penerapan GCG menjadi salah satu indikator penting bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya untuk menilai kinerja Bank. CIMB Niaga meyakini bahwa dengan penerapan GCG, Bank akan dikelola dengan baik dan tepat serta mampu melindungi kepentingan para Pemegang Saham. Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kualitas penerapan GCG, CIMB Niaga melaksanakan penilaian terhadap penerapan GCG setiap tahun, baik dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga independen maupun melalui metode self-assessment. Saran dan rekomendasi atas penilaian GCG tersebut senantiasa menjadi bahan evaluasi dalam memaksimalkan praktik terbaik GCG dan dipublikasikan melalui situs web Bank. Secara Umum, Pengawasan GCG di Bank CIMB Melibatkan:
- Dewan Komisaris: Bertanggung jawab atas pengawasan strategis dan kinerja bank, termasuk memastikan penerapan GCG yang efektif. Mereka membentuk komite-komite di bawahnya, seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, yang memiliki peran spesifik dalam pengawasan GCG.
- Komite Audit: Membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi laporan keuangan, audit internal dan eksternal, serta kepatuhan terhadap peraturan.
- Audit Internal: Melakukan evaluasi independen terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan, termasuk GCG. Memastikan bahwa bank beroperasi sesuai dengan semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan GCG.
- Pelaporan dan Transparansi: Bank secara rutin melaporkan pelaksanaan GCG-nya melalui laporan tahunan dan laporan GCG yang dipublikasikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
- Penilaian GCG: Bank melakukan penilaian implementasi GCG secara berkala, baik secara mandiri (self-assessment) maupun melalui pihak independen.
- Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK sebagai regulator perbankan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan GCG di bank-bank, termasuk Bank CIMB Niaga.
Studi Kasus Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance yang tidak efektif di PT Amarta Karya (Persero) Tahun 2024
Penyalahgunaan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Amarta Karya (Persero) (Amarta) dapat terjadi melalui pelanggaran prinsip-prinsip GCG, seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kemandirian. Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah penyelewengan dana, manipulasi laporan keuangan, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan perusahaan.
Contoh Pelanggaran pada PT Amarta Karya:
- Kasus Proyek Fiktif:
KPK sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Amarta pada tahun 2018-2020, yang menunjukkan potensi pelanggaran GCG dalam pengelolaan proyek dan anggaran perusahaan.
- Penyalahgunaan Dana IPO:
Pelanggaran GCG juga dapat terjadi jika dana hasil IPO (Initial Public Offering) tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, seperti penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur.
- Kurangnya Transparansi:
Amarta juga pernah menghadapi kritik karena kurangnya transparansi dalam menyampaikan informasi terkait kinerja keuangan dan pengelolaan perusahaan.
- Upaya Penerapan GCG di Amarta:
Amarta telah menyatakan komitmen untuk menerapkan prinsip GCG, termasuk dengan membentuk Tim Anti Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS). Selain itu, Amarta juga melakukan restrukturisasi di bawah pengawasan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Analisa dan Rekomendasi untuk Meningkatkan Efektifitas GCG
Tantangan GCG terhadap kasus tersebut
Tantangan GCG di CIMB Niaga lebih bersifat pada penyempurnaan dan adaptasi berkelanjutan terhadap regulasi dan best practice, serta penguatan budaya GCG di seluruh lini organisasi. Sementara di PT Amarta Karya, tantangan utamanya adalah membangun sistem pengawasan dan budaya tata kelola yang efektif dari dasar, mengatasi pelanggaran serius, serta memperbaiki struktur dan transparansi perusahaan agar selaras dengan prinsip-prinsip GCG
Berikut adalah solusi untuk mengatasi tantangan pengawasan Good Corporate Governance di danantara (anatara) pihak-pihak yang terlibat dalam dua kasus studi: Bank CIMB Niaga dan PT Amarta Karya, dengan fokus pada peningkatan hubungan dan koordinasi antar unsur pengawasan:
Kasus Studi Bank CIMB
Solusi yang Disarankan:
- Peningkatan Pelatihan GCG Bersama
Mengadakan pelatihan berkala yang melibatkan Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit agar memiliki persepsi dan standar yang sama terkait GCG.
- Penerapan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Membangun sistem digital yang mempercepat alur komunikasi dan pelaporan audit dari internal ke manajemen, serta ke Dewan Komisaris.
- Forum Koordinasi Rutin danatara Pengawasan Internal & Eksternal
Menjadwalkan pertemuan triwulanan antara manajemen, auditor internal, dan OJK untuk menyinkronkan temuan, rekomendasi, dan perkembangan tindak lanjut.
- Evaluasi Efektivitas Komite Pengawasan
Melakukan review berkala atas kinerja Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi secara independen untuk memastikan danatara komite dan manajemen tetap sinergis.
Kasus Studi PT Amarta Karya (Persero)
Solusi yang Disarankan:
- Restrukturisasi Total Fungsi Pengawasan
- Reorganisasi Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan rekam jejak integritas.
- Menetapkan komite pengawasan independen yang memiliki garis koordinasi langsung ke pemilik saham dan regulator.
- Penguatan Sistem Whistleblowing yang Independen
- Memindahkan pengelolaan WBS ke pihak ketiga independen, serta menjamin perlindungan pelapor secara hukum dan internal.
- Audit Forensik & Revisi SOP GCG
- Melakukan audit forensik atas kasus proyek fiktif dan dana IPO.
- Memperbaiki SOP pelaporan dan pengawasan, serta menetapkan mekanisme kontrol silang antar unit kerja.
- Membangun Hubungan Aktif danatara Manajemen dan Regulator
- Membentuk satuan tugas bersama antara perusahaan dan OJK atau KPK untuk pemulihan dan monitoring pasca-kasus.
- Melakukan kewajiban laporan bulanan yang lebih transparan dan detail.
- Transparansi Progres Restrukturisasi kepada Publik
- Memastikan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk rekonsiliasi kepercayaan, terutama danatara perusahaan dan investor/pemegang saham.
Untuk memperkuat pengawasan GCG maka perusahaan harus meningkatkan efektifitas GCG tersebut dengan:
a. Tingkatkan kapasitas dan independensi Dewan Komisaris serta Komite Audit dalam melakukan pengawasan strategis dan audit internal, termasuk pelatihan berkala tentang GCG dan risiko korporasi.
b. Pastikan anggota komite memiliki keahlian dan integritas tinggi, serta bebas dari benturan kepentingan.
c. Audit internal harus melakukan pemeriksaan berkala dan tematik pada area rawan penyimpangan, serta menindaklanjuti temuan secara tegas.
d. Libatkan auditor eksternal independen untuk menilai efektivitas pengendalian internal dan kepatuhan terhadap prinsip GCG.
e. Publikasikan laporan keuangan, laporan GCG, dan hasil audit secara terbuka dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan.
f. Terapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang efektif, aman, dan menjamin perlindungan bagi pelapor
Kesimpulan
Studi kasus pada Bank CIMB Niaga dan PT Amarta Karya (Persero) menunjukkan perbedaan mendasar dalam efektivitas pengawasan dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Bank CIMB Niaga telah menerapkan GCG secara konsisten dan terstruktur, didukung oleh pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit, audit internal, pelaporan transparan, serta penilaian berkala baik secara mandiri maupun melalui lembaga independen. Hal ini memungkinkan bank untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta meminimalkan risiko pelanggaran tata kelola
Sebaliknya, PT Amarta Karya menghadapi tantangan serius dalam penerapan GCG, terbukti dari adanya kasus proyek fiktif, penyalahgunaan dana IPO, dan kurangnya transparansi. Upaya perbaikan memang telah dilakukan, seperti pembentukan Tim Anti Gratifikasi dan Whistleblowing System, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan agar mampu mencegah pelanggaran dan memperbaiki tata kelola perusahaan secara menyeluruh.
Saran
– Tingkatkan kapasitas dan independensi Dewan Komisaris serta Komite Audit melalui pelatihan rutin dan perekrutan anggota yang memiliki integritas serta keahlian tinggi di bidang GCG dan manajemen risiko.
– Audit internal harus melakukan pemeriksaan berkala dan tematik pada area rawan penyimpangan, serta menindaklanjuti setiap temuan secara tegas dan transparan.
– Libatkan auditor eksternal independen untuk menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG, sehingga hasil evaluasi lebih objektif dan kredibel.
– Publikasikan laporan keuangan, laporan GCG, dan hasil audit secara terbuka dan tepat waktu agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan pengawasan secara aktif.
– Terapkan dan perkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang efektif, aman, dan menjamin perlindungan bagi pelapor, guna mendorong budaya pelaporan dan mencegah pembalasan terhadap pelapor.
Penulis:
Ade Supriadi 211011200269
Adhityo 211011200227
Ahmad Nursaid 211011200960
Kelompok 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Corporate Governance dengan Dosen Pengampu Bapak Fery Citra Febriyanto S.E., M.M.
The post Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi appeared first on JurnalPost.