Efektifkah Panti Asuhan Tanpa Adanya Pekerja Sosial?

Efektifkah Panti Asuhan Tanpa Adanya Pekerja Sosial?
Gambar 1 : Foto kelompok 02 bersama dengan penanggung jawab Panti.

JurnalPost.com – Panti asuhan adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti fisik, mental, dan sosial pada anak asuh, sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif di dalam bidang pembangunan nasional.

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU yakni Kelompok 02, yang terdiri dari Muhammad Farid Syahreza (220902010), Dinda Afrisa Br Sagala (220902020), Nazla Amaliah (220902024), Septiani Rehulina Putri Sinaga (220902044), Winda Sihombing (220902048), dan Rifqih Azpha Arqilah Sipahutar (220902112) telah melaksanakan observasi ke Panti Asuhan Naungan Kasih Kemuliaan Medan yang berlokasi di JL.Dr.Mansyur Gg. Sehat, Padang Bulan Selayang 1, Kota Medan pada tanggal 13 Mei sampai 16 Mei 2023. Panti ini didirikan oleh Bapak Tuloasa Ndururu serta dibantu oleh istrinya Ibu Nofizana. Panti Asuhan ini sudah berdiri sejak tahun 2021 dan sudah memiliki SK KEMHAM dan sah tercatat di Dinas Sosial. Observasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk memenuhi tugas pengganti Ujian Akhir Semester mata kuliah Metode – Metode Pekerjaan Sosial dengan dosen pengampu bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos.

Gambar 2 : Foto Kelompok 02 bersama anak – anak Panti.

Dalam kegiatan observasi ini, kami melakukan wawancara kepada penanggung jawab Panti untuk mengetahui bentuk pelayanan yang dilakukan dalam Panti tersebut dan untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi pada Panti tersebut. Dari hasil wawancara yang telah kami lakukan bersama penanggung jawab Panti, kami mendapat informasi bahwa Panti tersebut mengasuh 13 orang anak yang terdiri dari 7 orang anak yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), 4 orang anak duduk di bangku SMP, dan 2 orang anak duduk di bangku SMK. Kami juga mendapat informasi bahwa Panti tersebut tidak memiliki seorang Pekerja Sosial, dan penanggung jawab Panti menjelaskan bahwa biaya operasional Panti murni sepenuhnya dari penanggung jawab Panti itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Dalam pasal 6, tertulis beberapa persyaratan dalam membangun lembaga pengasuhan anak salah satunya yaitu: memiliki Pekerja Sosial minimal satu orang, dan memiliki sumber dana yang tetap.

Oleh karena itu, jika mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tersebut, Panti Asuhan Naungan Kasih Kemuliaan belum dapat dikatakan efektif dalam menjalankan pengasuhan anak karena tidak adanya Pekerja Sosial yang mendampingi Panti Asuhan tersebut.  
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerjaan Sosial, yang terdapat pada Pasal 1 menjelaskan Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Dorang Luhpuri dkk (2000) melihat ada tujuh peran yang dapat dilakukan oleh seorang Pekerja Sosial, namun hanya ada empat peran yang dominan dilaksanakan oleh Pekerja Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak dan Remaja, yaitu: Fasilitator, Mediator, Konselor, dan Broker.

1. Peran sebagai Fasilitator : adalah kegiatan pertolongan yang dilakukan oleh pekerja sosial yang bertujuan untuk mempermudah upaya pencapaian tujuan dengan cara menyediakan atau memberikan kesempatan pelayanan dan fasilitas yang diperlukan oleh klien untuk mengatasi masalahnya, memenuhi kebutuhannya, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Adapun bentuk pelaksanaan peran fasilitator yang dilaksanakan oleh pekera sosial yaitu memberikan saran atau masukan kepada panti mengenai kebutuhan anak yang masih kurang untuk pemenuhan kebutuhan anak dan membantu proses perkembangan anak-anak melalui pendidikan yang diberikan oleh panti, seperti membangun pengetahuan dalam bidang agama dengan menyediakan waktu, pemikiran dan sarana-sarana yang dibutuhkan.

2. Peran sebagai Mediator : adalah aktifitas pekerja sosial dengan memberikan layanan mediasi jika klien/anak mengalami konflik dengan pihak lain, baik itu di dalam panti maupun di luar panti. Pernah ada anak yang bertengkar dengan temannya ditegur dan dinasehati oleh pekerja sosial karena bertengkar saat bermain sepak bola, adapun hal yang dilakukan oleh pekerja sosial yaitu membantu menyelesaikan masalah anak dengan mendamaikan mereka.

3. Peran sebagai Konselor : Seorang pekerja sosial berperan sebagai konselor memberikan atau membantu pelayanan konsultasi kepada klien/anak yang ingin mengungkapkan permasalahannya. Ia juga harus memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang di alami anak. Apabila ada anak panti yang mengalami masalah dan anak tersebut membutuhkan solusi untuk menyelesaikannya, anak dapat mencurahkan kepada pekerja sosial dengan harapan mendapatkan solusi dari pekerja sosial.

4. Peran sebagai Perantara (Broker) : Peran broker yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial dalam penyelesaian masalah terkait dengan upaya menghubungkan klien/anak dengan lembaga terkait, maupun penghubung antar klien dengan sumber lain yang dapat membantu dalam usaha pemecahan masalah kllien/anak. Adapun bentuk pelaksanaanya yaitu Pihak Panti menghubungkan anak-anak yang mengalami masalah dengan lembaga instansi terkait yang dapat memberikan pelayanan.

Berdasarkan hasil observasi yang telah kami lakukan, kami juga mendapati pihak penanggung jawab Panti tidak melakukan Metode – Metode Pekerjaan Sosial dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh anak – anak Panti Asuhan Naungan Kasih Kemulian. Hal tersebut tentunya disebabkan karena pihak Panti Asuhan bukan berlatar belakang dari keilmuan Kesejahteraan Sosial dan tentunya disebabkan oleh tidak adanya pendampingan Pekerja Sosial di dalam Panti Asuhan tersebut.

Sehingga berdasarkan hasil observasi dan pemaparan kami di atas, dapat kami simpulkan bahwa Panti Asuhan yang tidak memiliki Pekerja Sosial untuk mendampingi Panti tidaklah efektif.  Sebagai mahasiswa Kesejahteraan Sosial, kami berharap Panti Asuhan Naungan Kasih Kemulian harus memiliki setidaknya satu Pekerja Sosial untuk mendampingi anak – anak yang ada di Panti Asuhan tersebut. Sebab peran Pekerja Sosial sangat penting dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh anak – anak Panti Asuhan seperti yang telah kami jelaskan di atas.

Namun, bisa juga penanggung jawab panti mengikuti Ujian Kompetensi Pekerja Sosial. Sebab sampai dengan tahun 2025 masih diperbolehkan seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial untuk mengikuti ujian tersebut dan menjadi seorang Pekerja Sosial. Hal ini diwajibkan mengingat UU Pekerja Sosial Nomor 14 Tahun 2019 tentang adanya Pekerja Sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial.

The post Efektifkah Panti Asuhan Tanpa Adanya Pekerja Sosial? appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Oleh: Eni, Mahasiswa UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan JurnalPost.com –…